Visi Misi
Visi :
Terciptanya sistem penjaminan mutu internal yang melekat pada setiap komponen institusi untuk mewujudkan visi Universitas Lambung Mangkurat.
Misi:
1. Mengembangkan secara berkesinambungan pengetahuan sistem penjaminan mutu di seluruh aras institusi.
2. Mengembangkan perangkat organisasi penjaminan mutu di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
3. Terus mengembangkan dan meningkatkan standard-standard mutu Program Studi di Lingkungan FKIK
4. Terus mengembangkan dan meningkatkan standard-standard mutu di seluruh institusi.
5. Mengupayakan penerapan sistem manajemen mutu yang efektif dan efisien.
Tugas Pokok dan Fungsi:
Ketua:
1. Melakukan pengawasan dan monitoring sesuai dengan standar mutu pada setiap proses baik akademik maupun non-akademik
2. Memastikan semua unit kerja menerapkan sistem manajemen mutu sesuai standard SPMI.
3. Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal yang komprehensif.
4. Menyusun dan mengimplementasikan program kerja UPM
5. Melaksanakan evaluasi dan analisis kerja dari hasil audit mutu internal sebagai bentuk peningkatan mutu di FKIK.
6. Bekerja sama dengan pimpinan unit kerja lain untuk memastikan pelaksanaan standard mutu.
7. Menindaklanjuti hasil akreditasi dan memastikan tindak lanjut berjalan efektif.
8. Membangun budaya mutu dengan mengembangkan mindset yang berfokus pada mutu di lingkungan FKIK.
Sekretaris:
1. Membantu ketua UPM dalam menjalankan program kerja dan tugas harian
2. Mengarsipkan data dan dokumen terkait penjaminan mutu secara terorganisir
3. Menyiapkan laporan mengenai kegiatan UPM untuk pimpinan berkoordinasi dengan ketua UPM
4. Membantu menyusun laporan hasil audit atau evaluasi
5. Menyusun jadwal rapat, workshop atau kegiatan UPM lainnya
6. Membuat notulen rapat dan mendistribusikan kepada anggota
7. Melakukan koordinasi dengan tim internal atau pihak eksternal terkait penjaminan mutu
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Mutu:
1. Membantu UPM dalam mengkaji dan merumuskan secara mendalam mengenai standar mutu sebagai pedoman penjaminan mutu FKIK.
2. Membantu UPM dalam melakukan kegiatan dan/atau kajian tertentu yang memerlukan pengalaman, atau kepakaran tertentu.
3. Merumuskan dan menyusun dokumen mutu FKIK.
4. Menggali dan mendokumentasikan aspirasi komunitas Fakultas dalam rangka merumuskan usulan atau penyempurnaan standar mutu input, process, output, outcomes, benefit dan impact pada bidang tertentu.
5. Melaporkan secara berkala mengenai hasil dan dokumentasi yang telah dicapai kepada Ketua UPM.
6. Melaksanakan kegiatan dan kajian pada bidang tertentu yang diberikan oleh Pimpinan UPM.
7. Memberi masukan atas dasar hasil kajian dan pengalamannya tentang berbagai upaya peningkatan kualitas penjaminan mutu yang berkelanjutan.
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Akreditasi:
1. Menjamin proses akreditasi seluruh komponen di FKIK berjalan lancar dan dan merumuskan peningkatannya.
2. Melakukan pendataan status (nilai/waktu) akreditasi dan izin penyelenggaraan program studi di FKIK
3. Terus-menerus mengawasi dinamika akreditasi nasional maupun internasional dan merumuskannya pada perangkat sistem penjaminan mutu internal.
4. Memberikan masukan kepada Bidang Mutu dalam pembuatan/modifikasi Dokumen Mutu.
5. Memberikan masukan kepada Bidang Monevin tentang komponen-komponen yang akan dipantau dan dievaluasi.
6. Merumuskan mekanisme kepuasan pelanggan terhadap layanan Fakultas.
7. Melakukan rekruitmen, pembekalan pendampingan akreditasi dan penjadwalan pendampingan.
8. Melakukan kegiatan pendampingan dalam proses pelaksanaan akreditasi di FKIK.
9. Membantu program studi di Lingkungan FKIK mampu mempersiapkan dokumen akreditasi dengan baik dan benar.
10. Menjamin seluruh program studi di FKIK terakreditasi LAM-PTKes.
11. Meningkatkan status akreditasi program studi di lingkungan FKIK.
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Monitoring dan Evaluasi:
1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja program studi di lingkunagn FKIK dan memberikan umpan balik.
2. Merumuskan mekanisme monitoring dan evaluasi internal pada seluruh program studi di lingkungan FKIK.
3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi akademik secara berkala sebagaimana.
4. Menganalisis keterkaitan program/aktivitas yang diusulkan dan dilaksanakan dengan upaya peningkatan mutu (penyelesaian permasalahan) berdasarkan evaluasi diri.
5. Memantau capaian indikator dan proses pencapaiannya.
6. Mengevaluasi hasil pencapaian yang ada dan tindak lanjutnya.
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat UPM:
1. Mengkoordinir urusan kesekretariatan dan kerumahtanggaan UPM agar dukungan operasional kegiatan berjalan lancar dan berkualitas.
2. Menyiapkan berbagai kegiatan kesekretariatan dan kerumahtanggaan UPM.
3. Mengoordinir dan memfasilitasi staf administrasi UPM guna mempersiapkan dukungan sumberdaya yang diperlukan untuk kegiatan UPM termasuk penyelenggaraan rapat kerja UPM.