Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Unit Penjaminan Mutu
Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
Universitas Lambung Mangkurat
2024-2028
Tugas dan Fungsi Penjaminan Mutu Unit Penjaminan Mutu Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Lambung Mangkurat
|
Jabatan |
Tugas dan Fungsi |
|
Ketua |
1. Melakukan pengawasan dan monitoring sesuai dengan
standar mutu pada setiap proses baik akademik maupun non-akademik 2. Memastikan semua unit kerja menerapkan sistem
manajemen mutu sesuai standard SPMI. 3. Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal yang
komprehensif. 4. Menyusun dan mengimplementasikan program kerja UPM 5. Melaksanakan evaluasi dan analisis kerja dari hasil
audit mutu internal sebagai bentuk peningkatan mutu di FKIK. 6. Bekerja sama dengan pimpinan unit kerja lain untuk
memastikan pelaksanaan standard mutu. 7. Menindaklanjuti hasil akreditasi dan memastikan
tindak lanjut berjalan efektif. 8. Membangun budaya mutu dengan mengembangkan mindset
yang berfokus pada mutu di lingkungan FKIK. |
|
Sekretaris |
1. Membantu ketua UPM dalam menjalankan program kerja
dan tugas harian 2. Mengarsipkan data dan dokumen terkait penjaminan mutu
secara terorganisir 3. Menyiapkan laporan mengenai kegiatan UPM untuk
pimpinan berkoordinasi dengan ketua UPM 4. Membantu menyusun laporan hasil audit atau evaluasi 5. Menyusun jadwal rapat, workshop atau kegiatan UPM
lainnya 6. Membuat notulen rapat dan mendistribusikan kepada
anggota 7. Melakukan koordinasi dengan tim internal atau pihak
eksternal terkait penjaminan mutu |
|
Divisi
Pusat Sistem Mutu |
1. Membantu UPM dalam mengkaji dan merumuskan secara
mendalam mengenai standar mutu sebagai pedoman penjaminan mutu FKIK. 2. Membantu UPM dalam melakukan kegiatan dan/atau kajian
tertentu yang memerlukan pengalaman, atau kepakaran tertentu. 3. Merumuskan dan menyusun dokumen mutu FKIK. 4. Menggali dan mendokumentasikan aspirasi komunitas
Fakultas dalam rangka merumuskan usulan atau penyempurnaan standar mutu input,
process, output, outcomes, benefit dan impact pada bidang tertentu. 5. Melaporkan secara berkala mengenai hasil dan
dokumentasi yang telah dicapai kepada Ketua UPM. 6. Melaksanakan kegiatan dan kajian pada bidang tertentu
yang diberikan oleh Pimpinan UPM. 7. Memberi masukan atas dasar hasil kajian dan
pengalamannya tentang berbagai upaya peningkatan kualitas penjaminan mutu
yang berkelanjutan. |
|
Divisi
Pusat Akreditasi |
1. Menjamin proses akreditasi seluruh komponen di FKIK
berjalan lancar dan dan merumuskan peningkatannya. 2. Melakukan pendataan status (nilai/waktu) akreditasi
dan izin penyelenggaraan program studi di FKIK 3. Terus-menerus mengawasi dinamika akreditasi nasional
maupun internasional dan merumuskannya pada perangkat sistem penjaminan mutu
internal. 4. Memberikan masukan kepada Bidang Mutu dalam
pembuatan/modifikasi Dokumen Mutu. 5. Memberikan masukan kepada Bidang Monevin tentang
komponen-komponen yang akan dipantau dan dievaluasi. 6. Merumuskan mekanisme kepuasan pelanggan terhadap
layanan Fakultas. 7. Melakukan rekruitmen, pembekalan pendampingan
akreditasi dan penjadwalan pendampingan. 8. Melakukan kegiatan pendampingan dalam proses
pelaksanaan akreditasi di FKIK. 9. Membantu program studi di Lingkungan FKIK mampu
mempersiapkan dokumen akreditasi dengan baik dan benar. 10. Menjamin seluruh program studi di FKIK terakreditasi
LAM-PTKes. 11. Meningkatkan status akreditasi program studi di
lingkungan FKIK. |
|
Divisi
Pusat Monitoring dan Evaluasi |
1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja
program studi di lingkunagn FKIK dan memberikan umpan balik. 2. Merumuskan mekanisme monitoring dan evaluasi internal
pada seluruh program studi di lingkungan FKIK. 3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi akademik secara
berkala sebagaimana. 4. Menganalisis keterkaitan program/aktivitas yang
diusulkan dan dilaksanakan dengan upaya peningkatan mutu (penyelesaian
permasalahan) berdasarkan evaluasi diri. 5. Memantau capaian indikator dan proses pencapaiannya. 6. Mengevaluasi hasil pencapaian yang ada dan tindak
lanjutnya. |
|
Sekretariat
UPM |
1. Mengkoordinir urusan kesekretariatan dan
kerumahtanggaan UPM agar dukungan operasional kegiatan berjalan lancar dan
berkualitas. 2. Menyiapkan berbagai kegiatan kesekretariatan dan
kerumahtanggaan UPM. 3. Mengoordinir dan memfasilitasi staf administrasi UPM
guna mempersiapkan dukungan sumberdaya yang diperlukan untuk kegiatan UPM
termasuk penyelenggaraan rapat kerja UPM. |
|
Pembaharuan
Situs UPM |
1. Konsep Berita: Meitria Syahadatina Noor, Sukma Noor
Akbar, Meydisa Utami Tanau, Fakhriyah 2. Editing narasi dan kompilasi foto: Widya Nursantari 3. Upload: Sekretariat |